Permohonan Informasi

Permohonan Informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara adalah proses yang dilakukan oleh individu atau pihak tertentu untuk mendapatkan data, dokumen, atau informasi terkait dengan kegiatan dan kebijakan yang dijalankan oleh DLH Kabupaten Minahasa Tenggara. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik, termasuk DLH Kabupaten Minahasa Tenggara, yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Permohonan informasi kepada DLH Kabupaten Minahasa Tenggara dapat dilakukan oleh warga negara, lembaga, atau organisasi yang membutuhkan data terkait dengan pengelolaan lingkungan, kebijakan, program, laporan keuangan, atau pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh DLH Kabupaten Minahasa Tenggara.