MAKLUMAT PELAYANAN

Berdasarkan informasi yang tersedia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara belum mempublikasikan secara spesifik Maklumat Pelayanan. Namun, DLH Kabupaten Minahasa Tenggara telah menetapkan Standar Pelayanan yang mengatur berbagai aspek layanan kepada masyarakat. Dokumen Standar Pelayanan ini mencakup persyaratan, mekanisme, prosedur, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, dan jaminan pelayanan untuk berbagai layanan yang disediakan oleh DLH Kabupaten Minahasa Tenggara.